Senin, 22 Desember 2025

Disdik Galakan Sistem Zonasi di PPDB 2018

- Senin, 14 Mei 2018 | 09:24 WIB

-

METROPOLITAN – Dinas Pendidikan (Disdilk) Kota Bogor, memberikan kuota lima persen bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kota Bogor. Dan kuota tersebut dapat digunakan kepada satu sekolahan saja. Sedangkan bagi calon siswa lulusan SD Kota Bogor, tetapi orangtua siswa tinggal diluar Kota Bogor mendapat jatah dua pilihan sekolah.

Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor 2018, Jajang Koswara mengatakan, bagi lulusan SD di Kota Bogor yang hendak melanjutkan ke jenjang SMP Negeri yang ada di Kota Bogor, tetapi calon siswa tersebut tinggal di luar wilayah Kota Bogor. tetap dua pilihan sekolah. Namun tidak mendapat point dari zonasi. “Ketika masuk sekolah tersebut, siswa itu harus menggunakan nilai hasil ujian nasional saja," ujarnya kepada Metropolitan.

Begitu juga dengan jenjang pendidikan SD yang berasal dari luar Kota Bogor. Menurutnya diberikan kuota lima persen, dengan sistem seleksi usia dan jarak rumah orangtua ke sekolah yang dituju. "Penerapan sistem zonasi ini tak lain untuk pemerataan kualitas pendidikan," tutur Jajang.

Selain itu, ia juga berharap semua sekolah serius dalam menerapkan sistem zonasi, agar kualitas pendidikan nasional semakin baik tanpa diskriminasi. Sehingga sekolah yang di pinggiran tersebut ikut berkembang. "Inilah yang harus segera dipindahkan ke pinggiran. Membuat sekolah yang bagus di sana dengan sistem zonasi," ungkapnya.

(tur/ar/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X