METORPOLITAN - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Pengumuman dibagikan Kemendikbud melalui situs remsinya belum lama ini. “Sudah dituangkan melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB 2018,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy.
Dalam aturan Permendikbud, ditetapkan persyaratan batas usia PPDB 2018 di setiap jenjang sekolah. Diantaranya, persyaratan calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) atau bentuk lain yang sederajat adalah berusia empat tahun sampai dengan lima tahun untuk kelompok A dan berusia lima tahun untuk kelompok B.
Lalu, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat berusia tujuh, paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 lima tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Kemudian, Sekolah Menengah Pertama (SMP) verusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Terakhir, untuk SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun, memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK bidang keahlian dapat menetapkan tambahan keahlian/kompeten persyaratan khusus di persyaratan calon peserta didik baru kelas sepuluh. “Batas usia dibuktikan melalui akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan keterangan domisili calon peserta didik,” ungkapnya.
(tib/rez)