METROPOLITAN - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak akan digelar seperti biasanya dengan membuka pendaftaran di masing-masing sekolah. Kepala sekolah dan guru harus mulai mendata jumlah calon siswa di setiap zona sejak Januari 2019. Hal ini dibenarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. “Penerapan sistem zonasi mewajibkan guru untuk aktif mendatangi setiap keluarga yang memiliki anak usia sekolah,” kata Muhadjir. Muhadjir pun optimistis sistem zonasi dapat memenuhi target wajib belajar 12 tahun lebih mudah dicapai. Dengan catatan, sekolah bersama aparat daerah dapat lebih aktif mendorong anak-anak usia sekolah untuk belajar di sekolah atau pendidikan kesetaraan. ”Kita balik, kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah bersama aparat daerah. Yang tidak mau di sekolah, harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar,” ucapnya. Ia menuturkan, optimalisasi zonasi dalam penerimaan siswa baru diyakini dapat berjalan lebih baik dan mencerminkan keberadilan. Melalui zona-zona yang ada, peta guru dan sarana prasarana pendidikan menjadi lebih jelas. Hal tersebut memudahkan pemerintah dalam menangani beragam permasalahan pendidikan nasional. Jika sebelumnya populasi sumber daya unggulan terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap berkualitas atau favorit, sambung dia, ke depan semua sekolah akan didorong memiliki kualitas yang baik. Penerapan sistem zonasi didesain untuk pemerataan pendidikan dan mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. ”Selain itu, sistem zonasi juga menjadi langkah strategis dalam penerapan pendidikan karakter,” ujarnya.(pr/rez/py)