METROPOLITAN – Kabar baik datang untuk guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan mereka masih punya kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi. Hal itu pun disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy, belum lama ini. “Seleksi yang kami maksud adalah seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” katanya.Untuk itu, ia meminta semuanya siap berkompetisi secara terbuka. Sebab, pihaknya ingin memilih yang terbaik. “Masa kerja pengabdian itu harus jadi pertimbangan, tapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yakni harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar,” ujarnya. Soal penyelenggaraan tes nantinya akan mempertimbangkan semua kalangan usia. Tes ini adalah pintu keluar, terutama untuk mereka yang tidak bisa ikut karena usia, yaitu bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi untuk di luar syarat usia juga boleh. Artinya yang usianya belum 35 juga boleh mengikuti PPPK. “Mudah-mudahan dalam minggu ini, Bapak Presiden menambah Peraturan Pemerintah (PP) itu dan harapan kita setelah sudah jadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), kita buka lagi dengan jalur PPPK,” ujarnya.(*/rez/py)