METROPOLITAN - Sebagai upaya mengantisipasi tindak kejahatan terhadap siswa seperti penculikan anak, SDN Pengadilan 5 Kota Bogor mengeluarkan peraturan baru. Mulai dari jam pulang sekolah, siswa yang belum dijemput orang tuanya atau keluarganya tidak boleh keluar dari halaman sekolah. Kepala SDN Pengadilan 5 Kota Bogor, Nizar, mengatakan, meskipun kabar tentang penculikan itu belum tentu kebenarannya atau hoax, tetap harus waspada. Ia pun melakukan upaya pencegahan dengan melarang siswa yang sudah waktunya pulang. “Kalau belum dijemput, anak-anak tidak boleh berada jauh bahkan meninggalkan lingkungan sekolah,” katanya. Pelarangan ini, sambung Nizar, dilakukan dengan tidak merampas hak dan kebebasan siswa untuk bermain, sehingga siswa nyaman saat berada di lingkungan sekolah, itu pun tak luput dari pengawasan penjaga sekolah. (lis/ar/els/py)