METROPOLITAN - Ada aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Rencananya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), setiap sekolah akan punya tugas baru dalam menjaring calon siswa baru.
Kepala Subbagian Perencanaan Pelaporan (Kasubbag Renlap) Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jajang Koswara, mengatakan, Permendikbud tersebut segera terbit bulan ini. “Insya Allah Permendikbud PPDB 2019 ini akan terbit pada Desember tahun ini.
Provinsi/ Kota/Kabupaten mulai awal Januari 2019 harus mulai disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ungkapnya. Menurut dia, penerapan sistem zonasi mewajibkan guru aktif mendatangi setiap keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
Sebab, pada tahun ajaran baru 2019, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak akan digelar seperti biasa dengan membuka pendaftaran di masing-masing sekolah. Kepala sekolah dan guru harus mulai mendata jumlah calon siswa di setiap zona sejak Januari 2019.
”Kita balik, kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga yang punya anak usia sekolah untuk masuk sekolah bersama aparat daerah.
Yang tidak mau di sekolah harus dicarikan alternatif yaitu pendidikan kesetaraan. Sehingga tak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar,”bebernya. (van/ar/feb/py)