METROPOLITAN – Mendikbud, Muhadjir Effendy, menyesalkan aksi demonstrasi yang berujung ricuh yang dilakukan pelajar setingkat SMA. Sekolah seharusnya bisa mencegah pelajar meninggalkan kelas untuk ikut demo. ”Tidak dibenarkan. Kepala sekolah masing-masing seharusnya bisa mencegahnya,” terangnya. Selain itu, menurut Muhadjir, Dinas Pendidikan (Disdik) di setiap provinsi harus ikut berkoordinasi dengan SMA/SMK. Ia mencontohkan kebijakan yang dilakukan Disdik Provinsi Jawa Timur. ”Begitu juga kepala dinas masing-masing provinsi harus mengkoordinasikan SMA dan SMK di wilayah masing-masing,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga. Ia mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan mencegah pelajar untuk ikut berunjuk rasa. Imbauan ini disampaikan agar pelajar tidak terlibat aksi anarkis. “Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” katanya. Imbauan tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Tak hanya itu, kemendikbud juga mengimbau orang tua turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.(fjr/rez/py)