Senin, 22 Desember 2025

Mendikbud Sentil Disdik dan Sekolah

- Jumat, 27 September 2019 | 13:44 WIB

METROPOLITAN – Mendik­bud, Muhadjir Effendy, meny­esalkan aksi demonstrasi yang berujung ricuh yang dilakukan pelajar setingkat SMA. Sekolah seharusnya bisa mencegah pelajar meninggalkan kelas untuk ikut demo. ”Tidak dibe­narkan. Kepala sekolah masing-masing seharusnya bisa men­cegahnya,” terangnya. Selain itu, menurut Muhadjir, Dinas Pendidikan (Disdik) di setiap provinsi harus ikut ber­koordinasi dengan SMA/SMK. Ia mencontohkan kebijakan yang dilakukan Disdik Pro­vinsi Jawa Timur. ”Begitu juga kepala dinas masing-masing provinsi harus mengkoordina­sikan SMA dan SMK di wilayah masing-masing,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ke­pala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemen­dikbud, Ade Erlangga. Ia mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan mencegah pelajar untuk ikut berunjuk rasa. Imbauan ini disampaikan agar pelajar tidak terlibat aksi anarkis. “Tetap ut­amakan hak anak sebagai pe­serta didik untuk menghindar­kan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peris­tiwa yang mengandung unsur kekerasan,” katanya. Imbauan tersebut berdasar­kan Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak mem­peroleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Tak hanya itu, kemendikbud juga mengimbau orang tua turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.(fjr/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X