Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud bakal Ubah Skema Penyaluran Dana BOS

- Senin, 13 Januari 2020 | 08:40 WIB

METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah membahas skema baru penyaluran dana BOS yang lebih efektif. Sebab, masalah keterlambatan penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus berulang di sejumlah daerah.

“Masalahnya ada sistem administrasi pemerintahan di daerah yang harus diikuti,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar.

Harris mengaku, sejauh ini pihaknya telah menjalin koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait untuk membahas skema baru dalam penyaluran dana BOS tersebut.

“Kita sedang memecahkannya dan itu kita sudah maraton rapat dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” tuturnya.

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen, Sutanto menjelaskan, pada 2019 dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke Pemerintah Provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi kemudian dikirimkan ke sekolah, sehingga kewenangan penyaluran ada pada Pemda.

“Misalnya nanti ada sekolah yang terlambat, tanya kepala dinas provinsi tersebut karena dia yang bisa menjawab,” ujarnya.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, bahwa penyaluran dana BOS yang sering terlambat perlu dievaluasi. Dia menduga, ada permainan oknum di lingkungan dinas pendidikan sehingga sekolah tidak bisa menerima dana BOS setiap bulannya.

“Sekarang keberadaan dana BOS tidak meningkatkan mutu pendidikan maupun akreditasi penjaminan mutu (APM),” katanya.

Menurut Indra, masalah keterlambatan penyaluran dana BOS diduga disebabkan ada faktor lain. Menurutnya, sejauh ini apabila terjadi keterlambatan biasanya tertahan di pemda.

“Mekanisme penyaluran dana BOS sebaiknya tidak rutin seperti sekarang ini dan tidak dihitung berdasarkan jumlah peserta didik atau siswa, tetapi berdasarkan kebutuhan sekolah,” pungkasnya. (kal/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X