Senin, 22 Desember 2025

Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Kuliah KIP

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:41 WIB
ILUSTRASI: Kartu Indonesia Pintar yang dicanangkan Presiden Jokowi kini menyasar mahasiswa.
ILUSTRASI: Kartu Indonesia Pintar yang dicanangkan Presiden Jokowi kini menyasar mahasiswa.

METROPOLITAN - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diluncurkan Pre-siden Joko Widodo adalah salah satu cara membantu warga Indonesia memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah. Melalui Kementerian Pendi-dikan dan Kebudayaan (Ke-mendikbud), pemerintah me-nargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020. KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik so-sial. “Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 maha-siswa,” disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im. Kemendikbud sendiri membedakan KIP Kuliah dengan beasiswa? Mengapa Kemendikbud membedakan KIP Kuliah dan Beasiswa?Dilansir dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerin-tah bagi lulusan Sekolah Me-nengah Atas (SMA) atau sede-rajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Perbedaan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 ten-tang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf a, beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberi-kan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyele-saikan Pendidikan Tinggi ber-dasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi aka-demik. Sementara KIP Kuliah sesuai dengan penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Ayat 2 huruf b tentang bantuan pendidikan yaitu dukungan biaya pendi-dikan yang diberikan pemerin-tah kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyele-saikan Pendidikan Tinggi ber-dasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.(kmp/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X