Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Hapus Tunjangan Guru, Pengamat: Ini Diskriminatif

- Selasa, 21 Juli 2020 | 10:12 WIB

METROPOLITAN – Banyak pihak menilai Peraturan Se­kretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 meru­gikan para guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Sebab, dalam Pasal 6 disebut­kan, tunjangan profesi dike­cualikan bagi para guru bukan PNS yang bertugas di SPK. Menanggapi hal itu, Prakti­si dan Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji pun me­minta penjelasan kepada pemerintah. Apa dasar pen­ghapusan tunjangan guru SPK. “Apa dasarnya guru-guru yang ngajar di sekolah SPK itu ngga layak dapat tunjangan, apa mereka bukan guru juga,” ujarnya. Dia memberikan penjelasan untuk diketahui pemerintah bahwasanya para guru yang mengajar di SPK ini kebanya­kan memiliki mutu tinggi. Salah satu contohnya adalah mempelajari bahasa asing untuk dipraktikkan ketika da­lam kegiatan belajar mengajar. “Ini kan lucu kalo pemerintah ada orang meningkatkan diri, terus malah tunjangannya dipotong, lebih baik dia balik ke sekolah nasional (negeri),” jelasnya. Indra memiliki kesan yang kurang baik atas era Ke­mendikbud kepemimpinan Nadiem Makarim. Di mana ia beranggapan bahwa masyara­kat sekarang ini bagaikan ap­likasi yang terprogram. “Saya punya kesan tidak memanu­siakan manusia, padahal ngu­rusin manusia kan beda sama ngurusin aplikasi, jadi harus­nya ada penjelasan kenapa, misalnya karena duitnya ngga cukup, jadi kita harus men­gorbankan guru-guru SPK, jumlahnya sekian, paling ngga kan begitu, kita nanti bisa berdebat lagi, apa benar guru-guru spk ini tidak layak mendapatkan tunjangan di­banding guru-guru PNS,” ung­kapnya. “Jadi tolonglah, pendidikan kan ngurus manusia, beda dengan aplikasi jadi jangan berpikir hanya dengan mem­buat kebijakan saja, terus ma­salah selesai, itu bikin apli­kasi kayak gitu. kalau ngurus manusia harus ada dialog, diskusi, pandangan terbuka, membangun manusia kan begitu caranya. Harus ada mediasi. ini diskriminatif yang tanpa penjelasan,” terangnya. Sebelumnya, Forum Komu­nikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) mengeluhkan peng­hentian tunjangan profesi yang tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Di mana aturan tersebut sebenarnya berten­tangan dengan Undang-Un­dang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka mendesak Nadiem untuk selanjutnya mengem­balikan hak para guru untuk mendapat tunjangan profesi. (jp/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X