METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbesar persentase untuk jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD. Kenaikan tersebut mencapai 20 persen. Sebelumnya pada 2020, persentase jalur zonasi di semua jenjang adalah 50 persen. “Jalur zonasi untuk SD itu menjadi 70 persen. Ini naik dari tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri. Sementara untuk jalur zonasi PPDB jenjang SMP dan SMA/SMK masih sama, yakni 50 persen. “Jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan sisanya ada jalur prestasi,” katanya. Dia juga mengakui jalur zonasi ini seringkali mendapatkan protes dari publik terkait implementasinya. Harapannya, dengan pelebaran persentasi zonasi di jenjang SD, masyarakat bisa lebih tenang untuk bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri di wilayahnya. Khusus untuk orang tua yang anaknya tahun ini berada di jenjang SD, anak mereka tak perlu bersekolah jauh dari rumah yang membuat mereka khawatir akan keselamatan dan keamanannya. “SD kita naikkan kuota zonasinya jadi 70 persen. Karena kita berharap anak SD sekolahnya bisa di sekitar rumah,” tuturnya. Sebagai informasi tambahan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak adalah 5 persen dari daya tampung sekolah. Lalu apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang ada, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi sesuai kuota yang tersedia.(jp/rez/py)