METROPOLITAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor jenjang SMP jalur Zonasi tahun ini telah membuka pendaftaran secara online sejak 6 Juli 2021 sampai 9 Juli melalui situs kotabogor.siap-ppdb.com. Jalur Zonasi menjadi jalur terakhir yang dibuka pendaftarannya dalam PPDB Bogor SMP 2021. Jalur lainnya yakni Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi telah tuntas ditandai dengan tahapan daftar ulang pada 1-2 Juli 2021. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP ini menggunakan mekanisme online dengan proses seleksi dilaksanakan secara otomatis dan dapat diakses pada alamat situs kotabogor.siap-ppdb.com. Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Bogor 2021, proses seleksi jalur Zonasi menggunakan penjumlahan Skor Zonasi (SZ) dan Jarak Tempat Tinggal (JT) sesuai KK dengan Satuan Pendidikan pilihan. Skor Zonasi (SZ) berdasarkan tabel zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Calon peserta didik asal domisili luar Kota Bogor tidak mendapatkan SZ. Jarak Tempat Tinggal (JT) dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik sesuai KK dengan sekolah pilihan berdasarkan perhitungan jarak udara (radius) Google Map. Kuota jalur Zonasi minimal sebesar 50 persen dari daya tampung. Calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor mendapat kuota minimal sebesar 90 persen, calon peserta didik yang berdomisili di luar wilayah Kota Bogor mendapat kuota maksimal sebesar 10 persen dari daya tampung sekolah. Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi pendaftar terkait dokumen yang akan diunggah:
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Fotokopi Akta kelahiran;
- Titik koordinat jarak tempat tinggal sesuai KK calon peserta didik.
- Mengunggah dokumen PPDB dengan cara ceklist kelengkapan dokumen persyaratan ke sekolah pilihan 1 (satu) untuk diverifikasi pada web PPDB kotabogor.siap-ppdb.com.
- Kelengkapan dokumen juga dapat diserahkan secara kolektif oleh Panitia PPDB sekolah asal Kota Bogor ke sekolah pilihan satu dengan tetap mengikuti SOP pencegahan penyebaran COVID-19.
- Setelah mengunggah dokumen, pendaftar mandiri dari luar Kota Bogor dapat mengantarkan dokumen syarat pendaftaran ke sekolah pilihan 1 dengan tetap mengikuti SOP pencegahan penyebaran COVID-19.
- Melakukan proses input titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai dengan Kartu keluarga pada situs PPDB kotabogor.siap-ppdb.com.
- Verifikasi dokumen persyaratan PPDB tanggal 6 s.d 9 Juli 2021 dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB kecuali tanggal 9 Juli 2021 verifikasi dibuka dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB oleh Panitia PPDB sekolah tujuan pilihan pertama.
- Pemeringkatan berdasarkan Nilai Zonasi (NS) hasil penjumlahan Jarak Tempat TInggal (JT) dan Skor Zonasi (SZ).
- Pemeringkatan dilakukan secara otomatis. Apabila calon peserta didik baru tidak memenuhi passing grade pada sekolah pilihan 1 (satu) maka disalurkan secara otomatis ke sekolah pilihan 2 (dua)
- Bila pada batas passing grade terdapat Nilai Zonasi (NZ) yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah dengan menggunakan Google Map dan apabila masih sama dihitung berdasarkan usia calon peserta didik dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Sekolah penyelenggara. (tir/feb/py)