Senin, 22 Desember 2025

Semester Baru, Ekstrakurikuler Boleh Dilakukan

- Jumat, 24 Desember 2021 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pan­duan Penyelenggaraan Pem­belajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah dilakukan penyesuaian. Salah satunya tentang pelaksanaan aktivitas kegiatan di sekolah. Sebelumnya, kegiatan ekstrakurikuler tidak boleh dilaksanakan karena berpo­tensi menyebabkan adanya klaster di sekolah. Namun kini kegiatan ekstrakurikuler diperbolehkan apabila dila­kukan di luar ruangan. “Ke­giatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan pembela­jaran di ruang kelas, sebagai­mana dimaksud dalam a dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SKB tersebut seperti dikutip JawaPos.com, Kamis (23/12). Sementara itu, aktivitas kan­tin masih belum boleh dila­kukan, namun terdapat pe­longgaran, pedagang boleh menjajakan dagangannya di luar sekolah yang diatur Sat­gas Penanganan Covid-19 setempat. “Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum di­perbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTM Terbatas. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur sa­tuan tugas penanganan Co­vid-19 wilayah setempat be­kerja sarna dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan,” terangnya. Adapun untuk pengantaran dan penjemputan peserta didik dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Seperti tem­pat pengantaran dan penjem­putan di tempat terbuka dan cukup luas, sehingga memun­gkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar dia­tur untuk menghindari keru­munan saat pengantaran dan penjemputan. Tempat parkir, terutama untuk kendaraan roda 2 diatur agar memungkin­kan penerapan jaga jarak,” jelas SKB. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X