METROPOLITAN – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah dilakukan penyesuaian. Salah satunya tentang pelaksanaan aktivitas kegiatan di sekolah. Sebelumnya, kegiatan ekstrakurikuler tidak boleh dilaksanakan karena berpotensi menyebabkan adanya klaster di sekolah. Namun kini kegiatan ekstrakurikuler diperbolehkan apabila dilakukan di luar ruangan. “Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas, sebagaimana dimaksud dalam a dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SKB tersebut seperti dikutip JawaPos.com, Kamis (23/12). Sementara itu, aktivitas kantin masih belum boleh dilakukan, namun terdapat pelonggaran, pedagang boleh menjajakan dagangannya di luar sekolah yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 setempat. “Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTM Terbatas. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sarna dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan,” terangnya. Adapun untuk pengantaran dan penjemputan peserta didik dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Seperti tempat pengantaran dan penjemputan di tempat terbuka dan cukup luas, sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan saat pengantaran dan penjemputan. Tempat parkir, terutama untuk kendaraan roda 2 diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak,” jelas SKB. (jp/feb/py)