Senin, 22 Desember 2025

PPKM Sudah Level 2, PTM di Kota Bogor Masih Terbatas

- Senin, 21 Maret 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Satgas Covid-19 Kota Bogor memu­tuskan untuk kembali meng­gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di semua satuan pendidikan secara bertahap. Adapun kapasitas maksimal 50 persen tetap diterapkan protokol keseha­tan (prokes) ketat. Hal itu tertuang dalam Surat Kepu­tusan Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 08/ STPC/ 03/ 2022 tentang Kebijakan Pem­belajaran Pada Masa Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat Dalam Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor. ”Melaksanakan kebijakan pembelajaran pada masa PPKM dalam pengendalian Covid-19 di Kota Bogor saat ini pada Level 2 yang dilaku­kan dengan menerapkan pembelajaran di satuan pen­didikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat, pesantren dan lembaga pendidikan lain­nya dapat dilakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara berta­hap dengan protokol keseha­tan ketat,” beber Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.. Lalu, semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau sis­wa dapat dilakukan secara terbatas tak melebihi batas kapasitas 50 persen dari ru­angan. Aturan lainnya, yakni satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan per­kantoran pada sektor nones­sensial diberlakukan 75 per­sen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. ”Pelaksanaan ke­bijakan sebagaimana di­maksud diberlakukan ber­dasarkan situasional dan dapat dihentikan jika masih ditemukan adanya kasus Co­vid-19 pada pelajar atau siswa,” tegas Bima. Personel Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pelajar dan siswa serta peng­gerak masyarakat ke luar ma­suk wilayah Kota Bogor ber­sama-sama Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi. ”Dalam melaksanakan tugas pengendalian wajib melapor­kam kepada ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor. Kepu­tusan ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini mulai berlaku pada 21 Maret 2022,” pung­kasnya. (sin/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X