Berbeda dengan sanksi yang diberikan pada kendaraan dinas, Iwan menjelaskan beberapa sanksi yang diberikan pada kendaraan pribadi.
“Sementara untuk kendaraan umum berdasarkan peraturan Men LHK No 8 2023 kendaraan umum masyarakat yang tidak lolos uji emisi itu tidak bisa bayar pajak dan STNK. Itu ngelink ya. Makannya akan ada operasi kendaraan umum,” tandasnya. (Devina Maranti)