Minggu, 21 Desember 2025

Empat Wanita Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Pentas Seni di Cibungbulang Bogor

- Rabu, 20 September 2023 | 21:31 WIB
Dok. Korban Pelecehan seksual dan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang/Ist*) (9 Bintang)
Dok. Korban Pelecehan seksual dan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang/Ist*) (9 Bintang)

METROPOLITAN.ID – Empat korban diduga alami pelecehan seksual di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, melapor ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rabu 20 September 2023.

Mereka memberanikan diri mengadu setelah diduga mengalami pelecehan seksual saat pentas seni di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Rd. Anggi Triana Ismail, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini dan menyatakan,

“Cukup geram melihat kondisi ini, seolah tidak ada habisnya drama sosial terhadap perempuan. Pelaku harus menanggung segala perbuatannya.” kata Anggi, di Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Kota Bogor Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Menurut Anggi, berdasarkan penjelasan korban KN (23), dugaan pelecehan seksual dilakukan pelaku saat korban dalam keadaan kurang sadar atau dalam keadaan mabuk alkohol.

Bermula disaat KN (23), SN (27), RM (35), PD (24) bermaksud mendukung pentas seni kreasi anak muda di pagelaran acara musik di Cibungbulang Kabupaten Bogor.

“Pelaku diduga melancarkan perbuatan tersebut dalam keadaan mabuk alkohol,” ungkap Anggi.

Baca Juga: Ketua MUI dan FPP Kota Bogor Desak Polisi Selesaikan Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

Berdasarkan pengakuan KN (23), Anggi mengungkapkan bahwa pelaku secara diam-diam menempelkan alat kemaluannya ke area sensitifnya saat korban melakukan donasi keliling di sekitar tempat acara berlangsung.

Sementara SN (27) mengalami tekanan serupa ketika pelaku mendekati korban dengan meminta nomor telepon pribadi secara paksa.

“Keberanian pelaku tidak berhenti di situ. Ia juga mencari korban lainnya, mencium paksa pipi RM (35), memeluk, dan mencium keningnya. Korban PD (24) juga mengalami pemaksaan saat pelaku berusaha berfoto selfie dengan korban dengan cara memegang tangan PD (24) secara paksa, ” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Perundungan dan Pelecehan Pelajar, Ketua Repdem Kota Bogor Dukung Usulan Pasang CCTV di Sekolah

Dengan penuh trauma, para korban datang ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners di Jalan Achmad Adnawijaya No. 43 Bogor Utara Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X