Mereka berharap pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas perbuatannya terhadap kehormatan mereka.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, In Shaa Allah, jika tidak ada halangan, hari Sabtu ini kami akan mendampingi para korban ke Polres Bogor untuk melakukan laporan.” ungkapnya.
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Bogor Butuh Pendampingan
Atas perbuatan yang dilakukan, menurut Anggi Pelaku dapat dikenai sanksi pidana pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 281, 289, 290, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap tindakan pelecehan seksual dan perlindungan terhadap para korban,” tandasnya. (*)