Minggu, 21 Desember 2025

55 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya, Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksinya!

- Jumat, 6 Oktober 2023 | 12:07 WIB
Salah satu kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya di Cakung, Jakarta Timur. (Beritajakarta.id)
Salah satu kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya di Cakung, Jakarta Timur. (Beritajakarta.id)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 55 kendaraan terjaring operasi Lintas Jaya yang digelar personel gabungan pada sejumlah lokasi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/10).

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, kegiatan yang melibatkan 35 personel gabungan ini digelar di Jalan Raya Cakung Cilincing (Cacing), Cakung Timur dan Cakung Barat, Kecamatan Cakung.

"Hari ini total ada 55 kendaraan pelanggar yang terjaring. Mereka dikenai sanksi berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Riki.

Baca Juga: Bakal Panggil Oknum Dosen UIKA Bogor, Polisi Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Dia memaparkan, dari 55 kendaraan pelanggar tersebut, yang dikenai sanksi tilang pihaknya ada 14 kendaraan, setop operasi empat kendaraan.

Kemudian 20 sepeda motor yang berjalan melawan arus ditilang kepolsian, tiga sepeda motor terkena operasi cabut pentil (OCP) serta 15 mobil diderek karena parkir di area terlarang.

"Ini untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas," tandasnya

Baca Juga: Motif Masih Teka-teki, HP Siswa SMK yang Gantung Diri di Bogor yang Hilang Jadi Misteri

Operasi ini melibatkan 35 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan dibantu dari Garnisun, Satwil Lantas dan POM TNI. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Beritajakarta.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X