Senin, 22 Desember 2025

Mulai Hari Ini Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:54 WIB
Heru Budi Hartono mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. (Pemprov DKI Jakarta)
Heru Budi Hartono mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. (Pemprov DKI Jakarta)

METROPOLITAN.IDMasa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan Heru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Heru menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Baca Juga: Bertemu Presiden Sri Lanka di China, Ini yang Dibahas Presiden Jokowi

Heru mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Masa jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Dievaluasi tiap tiga bulan," ujarnya usai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).

Heru menambahkan, dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan.

Baca Juga: SMK Nusantara Jakarta Barat Terbaik ke 2 di AXIS Nation Cup 2023

"Kerja yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang, menyelesaikan kemacetan, polusi, sampah," tandasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Beritajakarta.id

Tags

Terkini

X