METROPOLITAN.ID - Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan merespons sengketa berujung perusakan pipa dengan warga bernama Ratna Ningsih di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng RT 03/10 Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,
Diketahui, perusakan pipa distribusi air milik Perumda Tirta Pakuan mengakibatkan kebocoran oleh ahli waris bernama Ratna Ningsih karena diklaim melintas di lahan tanah miliknya.
Rino Indira pun merespons pemintaan kompensasi dari warga yang merasa dirugikan karena dilintasi pipa milik Perumda Tirta Pakuan dan berujung perusakan pipa.
Baca Juga: Sengketa Lahan Berujung Perusakan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Warga : Yang Rugi Semuanya
“Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain, kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya,” kata Rino Indira, Rabu 25 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, penetapan pengadilan terkait kompendasi memang ada sesuai peraturan. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.
“Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kita harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari Perumda Tirta Pakuan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut,” tutur Rino Indira.
Ia pun menampik keluhan yang menyebut Perumda Tirta Pakuan tidak pernah menggubris somasi dari ahli waris.
Perumda Tirta Pakuan selalu kooperatif terhadap somasi, salah satunya menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi Jemabatan Ledeng di Muara Lebak Kota Bogor tersebut.
“Beberapa bulan lalu, saya dapat surat dari yang mengatas namakan ahli waris untuk Kampung Muara Lebak. Surat itu, menyatakan bahwa mereka sebagai pemilik lahan yang dilewati oleh jembatan pipa Perumda Tirta Pakuan. Kita menanggapi, dengan datang kesana," kata Rino Indira.
Baca Juga: Nathan, Penyanyi Cilik yang Siap Harumkan Tangsel di Tingkat Nasional
"Kemudian, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macamnya,” tukas dia.
Namun saat itu, kata Rino Indira, tidak ada kesepakatan sehingga somasi kembali dilayangkan kepada Perumda Tirta Pakuan.