Senin, 22 Desember 2025

Status Pegawai Honorer Dihapus, MenpanRB Pastikan Tak Ada PHK Massal

- Senin, 6 November 2023 | 21:02 WIB
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer di Kabupaten Bogor kini resmi menjadi guru dengan status  PPPK usai menerika SK. (Foto: Dok Diskominfo)
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer di Kabupaten Bogor kini resmi menjadi guru dengan status PPPK usai menerika SK. (Foto: Dok Diskominfo)

METROPOLITAN-  Sejak  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus status tenaga honorer, mencuat isu soal adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal. Namun, isu tersebut buru buru diluruskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas.

Dia memastikan tidak akan ada PHK Massal tenaga honorer dengan diundangkannya aturan ASN. "Tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” kata Anas.

Seperti diketahui, Pemerintah sudah mensahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.

Dalam aturan yang baru tertuang kebijakan soal penataan pegawai honorer harus selesai dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 UU tersebut.

Larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi; "pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN".

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3 Pasal 65.

Lebih lanjut Anas mengatakan, selama ini ASN yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.

“Sebaliknya, ASN yang tidak berkinerja, undang-undang memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” ungkapnya.

Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik.

Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X