Senin, 22 Desember 2025

Pembukaan Kawasan Peruntukan Industri di Bogor Barat Jadi Perhatian Pansus RTRW

- Selasa, 14 November 2023 | 14:46 WIB
Ilustrasi: Pembukaan Kawasan Peruntukan Industri di Bogor Barat  menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bogor di Pansus Raperda RTRW.
Ilustrasi: Pembukaan Kawasan Peruntukan Industri di Bogor Barat menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bogor di Pansus Raperda RTRW.

METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten Bogor saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW. Ada sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang rencananya akan dimasukan kedalam RTRW Kabupaten Bogor.

Anggota Pansus Raperda RTRW Irman Nurcahyan mengatakan, ada beberapa PSN yang belum masuk ke dalam RTRW milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebab, pembahasan Raperda RTRW sempat tertunda beberapa tahun.

Baca Juga: 23 Titik Bencana Terjadi di Kota Bogor Dalam Sehari, Paling Banyak di Kecamatan Bogor Utara

"Karena adanya beberapa perubahan kebijakan di nasional maka kita perlu menyesuaikan. Ya salah satunya melalui Raperda RTRW ini," kata dia.

Dalam pembahasa Raperda RTRW yang menjadi Irman yakni terkait pembukaan Kawasan Peruntukan Industri atau KPI di wilayah Bogor Barat. Ia menilai pembukaan KPI di Bogor Barat sangat penting untuk menyambut daerah otonomi baru atau DOB.

Baca Juga: Lewat Samisade, Jalan Poros Tengah Kampung Sawah di Rumpin Bogor Dibeton

"Bukan hanya ploting KPI di Bogor Barat, tetapi aksesnya pun harus diperhatikan. Sebab melihat kondisi saat ini akses di Bogor Barat ini kurang memadai," paparnya.

Dengan adanya KPI di Bogor Barat, Irman berharap perputaran ekonomi akan semakin membaik yang akhirnya berdampak pada masyarakat.

"Dampak positifnya lebih banyak jika akses menuju Bogor Barat bagus, karena hal itu akan bisa mengundang inveator untuk berinvestasi di Bogor Barat," kata dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Apresiasi TNI Polri yang akan Menindak Tegas Pengganggu Ketertiban Pemilu 2024

Dalam pembahasan Raperda RTRW oleh DPRD Irman mengaku jika pihaknya hanya diberikan 10 hari kerja sesuai dengan aturan yang ada.

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemahasan Raperda RTRW ini kami hanya diberi waktu 10 hari saja, sehingga draf hingga naskah akademik sudah digodok oleh Pemkab Bogor," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X