Minggu, 21 Desember 2025

UMK 2024 Diatas Rp4,5 Juta bakal Kena Pajak! Termasuk Pekerja di Kota Bekasi

- Selasa, 12 Desember 2023 | 17:52 WIB
UMK 2024 di daerah Provinsi Jabar telah ditetapkan. Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah dibandingkan daerah lain di Jabar. (pexels.com/@Robert Lens)
UMK 2024 di daerah Provinsi Jabar telah ditetapkan. Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah dibandingkan daerah lain di Jabar. (pexels.com/@Robert Lens)

METROPOLITAN.ID - Upah Minimum Kabupaten Kota 2024 (UMK 2024) di Jawa Barat sudah ditentukan beberapa waktu lalu, mulai dari Kabupaten Ciamis hingga Kota Bekasi.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan UMK 2024 sejak akhir November 2023. Dalam aturan tersebut, ada pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan UMK Rp4,5 juta per bulan, atau setara Rp54 juta per tahun.

Mengacu Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ambang batas (threshold) pajak penghasilan (PPh) Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. 

Baca Juga: Sudah Bisa Klaim Game Gratis Nintendo Switchmas Wonderland 2023: Hadiah Gratis dari No Gravity Games untuk Pemilik Game Nonograms Prophecy

Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta per tahun bebas dari PPh.

Sedangkan PPh akan berlaku pada penghasilan di atas batas tersebut.

Maka, para pekerja di kabupaten kota dengan UMK lebih dari Rp4,5 juta, wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

Tercatat terdapat kabupaten kota yang memiliki UMK 2024 tertinggi secara nasional berada di Jawa Barat.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Masih Tinggi, Komisi IV DPRD Kota Bogor Semprot Kinerja TKPKD

Kota Bekasi tercatat memiliki UMK 2024 tertinggi, yakni senilai Rp5,34 juta, naik Rp185.181,8 atau 3,59 persen dibandingkan 2023. 

Sedangkan UMK 2024 Kabupaten Karawang menempati posisi kedua tertinggi di Jawa Barat. Dengan nominal Rp5,25 juta, naik Rp. 81.654,93 atau hanya 1,57% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai simulasi, A yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, bekerja di Kota Bekasi dengan pendapatan Rp5,34 juta per bulan atau Rp64,12 juta per tahun.  A terhitung bebas PPh untuk Rp54 juta penghasilannya sesuai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Konsol dengan Sejuta Kenangan, Fans Setia Pamerkan Koleksi Varian Konsol Nintendo GameCube

A Akan dikenakan pajak atas selisih penghasilan dengan PTKP (Rp64,12 juta – Rp54 juta) sebesar Rp10,12 juta, yakni dengan tarif PPh 5%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Spkep-spsi.org

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X