Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan petugas KPPS Pemilu 2024 :
Baca Juga: Kronologi Penetapan 4 Tersangka Kasus Sponsor Rumah Judi di Jersey Klub Liga 1 Persikabo 1973
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Baca Juga: Tembus 80 Kasus, Jumlah Kasus COVID-19 di Jawa Barat Terus Meningkat
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar Riwayat Hidup.
• Pas Foto Berwarna 4×6.
Demikian informasi cara daftar, persyaratan dan besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 di Kota Bekasi.***