Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) yang dilayangkan 7 kepala daerah di Indonesia, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Baca Juga: Lewat Samisade, Desa Rabak Rumpin Bogor Rampungkan Pembangunan Jalan Desa
Hal itu dibenarkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019," kata kata Dedie A Rachim, Kamis 21 Desember 2023.
"Hari ini diterima atau di kabulkan oleh majelis hakim MK," imbuh dia.
Baca Juga: Bekasi Punya Sumber Cadangan Minyak Bumi Baru, Warga Malah Takut dan Khawatir
Dengan putusan MK tersebut, masa jabatan kepala daerah penggugat akan berakhir sesuai masa jabatan dan tidak harus berakhir pada Desember 2023.
Termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim yang tetap akan berakhir pada April 2024 dan tidak jadi beres pada 31 Desember 2023.
Dedie A Rachim menuturkan, putusan MK ini menguatkan para kepala daerah untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 dengan totalitas.
Baca Juga: Bekasi Punya Sumber Cadangan Minyak Bumi Baru, Warga Malah Takut dan Khawatir
"Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor," kata dia.
Menurut dia, putusan MK ini uga menyangkut 44 kepala daerah di Indonesia yang habis pada 2024 dan semestinya 'dihabiskan' pada 31 Desember 2023 karena adanya UU Pilkada.
"Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan judisial review yang kami lakukan di mahkamah konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain," kata Dedie A Rachim.
"Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kami sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung," imbuh dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).