Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Minta Maaf, Manajemen Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diminta Tetap Tanggung Jawab

- Senin, 1 April 2024 | 09:57 WIB
Pernyataan maaf manajemen penyalur pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi (Instagram @val_theconsultant)
Pernyataan maaf manajemen penyalur pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi (Instagram @val_theconsultant)

METROPOLITAN.ID - Manajemen perusahaan penyalur babysitter PT Val Konsultan Indonesia atau Val The Consultant menyampaikan permintaan maaf buntut kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi.

Mereka mengaku menyesal atas aksi penganiayaan yang dilakukan babysitter IPS (27) terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi yang masih berusia 3 tahun.

"Dalam kasus yang menimpa Ibu Aghnia Punjabi @emyaghnia dan Putri C, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak," tulis mereka dalam akun Instagram @val_theconsultant.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong Panggil 27 Pemain untuk Piala Asia U-23 2024, Ini Dia Daftarnya!

Kejadian ini, kata mereka, tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanannya selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja mereka.

"Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya," sambung mereka.

Pengasuh anak, kata dia, sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah.

"Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah. Stop child abuse!," tegasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Kembali Berikan JKK buat Karyawan PT Aspex Kumbong

BKPN Ikut Prihatin

Kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh ini turut menyita perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia meminta yayasan penyalur juga harus bertanggung jawab.

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Fitrah dalam keterangan tertulis dikutip Senin (1/4/2024). 

Baca Juga: Mau Liburan ke Bali? Ini Rekomendasi Tempat Penginapan di Bali dengan Harga Terjangkau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X