Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Minta Maaf, Manajemen Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diminta Tetap Tanggung Jawab

- Senin, 1 April 2024 | 09:57 WIB
Pernyataan maaf manajemen penyalur pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi (Instagram @val_theconsultant)
Pernyataan maaf manajemen penyalur pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi (Instagram @val_theconsultant)

Menurut Fitrah, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut.

Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik.

Hal tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.

"Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum" ujarnya.

Baca Juga: Daftar 4 Laptop Asus Terbaik di Tahun 2024 Untuk Memenuhi Kebutuhan Multitasking

Tindakan tidak sesuai janji tersebut dinilai potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti melanggar pasal itu, perusahaan penyedia jasa pengasuhan yakni PT V dapat ancaman pidana.

"Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah" ujar Fitrah.

Baca Juga: Truk, Bus hingga Mobil Pribadi Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gunungputri Bogor, 4 Orang Luka-luka

Fitrah mengaku dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Val The Consultant Indonesia selaku yayasan penyalur penyedia jasa pengasuh tersebut.

"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" imbuh Fitrah.

Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok menambahkan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.

"Kami menilai kasus ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan. Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini" ucap Mufti.

Selain itu, Mufti juga mengungkapkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.

Baca Juga: Daftar Parfum Lokal yang Murah Meriah dan Tahan Lama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X