"Sesuai tugas dan fungsi kami menurut UU Perlindungan Konsumen, BPKN siap menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam menggunakan produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153" tandas Mufti.
Val The Consultant Belum Berizin
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Yayasan Val The Consultant Indonesia belum memiliki izin untuk beroperasi.
"Betul, dalam catatan kami yayasan ini masih dalam verifikasi karena masih ada beberapa yang tidak lengkap," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Anwar menceritakan kronologis permohonan perizinan Val The Consultant Indonesia yang sampai saat ini dokumennya dinyatakan belum lengkap.
Awalnya perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103) pada pertengahan Desember 2023.
Perizinan pun telah dilakukan verifikasi dokumen pada Januari 2024. Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih terdapat kekurangan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian. Izin pun tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.
"Serta dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ucapnya.
Padahal Val The Consultant Indonesia berdiri sejak 2012. Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver.
Atas kasus ini, Anwar menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat ingin menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) dengan mengecek terlebih dahulu izin dari lembaga penyalur.
"Informasi tentang LPPRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja. Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin setiap 3 bulan sekali," bebernya. (*)