Minggu, 21 Desember 2025

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Begini Aturan Baru dan Sistem Penggantinya!

- Selasa, 14 Mei 2024 | 14:12 WIB
Kehadiran BPJS Kesehatan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan. Setidaknya, hal itulah yang juga telah dirasakan oleh Ahmad Jidan (23).  (Rifal/Metropolitan)
Kehadiran BPJS Kesehatan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan. Setidaknya, hal itulah yang juga telah dirasakan oleh Ahmad Jidan (23). (Rifal/Metropolitan)

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama.

BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia.

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Timboel menyebutkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III.

Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan nonmedis.

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.

Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS.

Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/5/2024).

Ghufron menjawab pertanyaan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Purwakarta Gelar Latkatpuan Gerakan Dasar Dalmas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X