Minggu, 21 Desember 2025

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Begini Aturan Baru dan Sistem Penggantinya!

- Selasa, 14 Mei 2024 | 14:12 WIB
Kehadiran BPJS Kesehatan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan. Setidaknya, hal itulah yang juga telah dirasakan oleh Ahmad Jidan (23).  (Rifal/Metropolitan)
Kehadiran BPJS Kesehatan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan. Setidaknya, hal itulah yang juga telah dirasakan oleh Ahmad Jidan (23). (Rifal/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Penghapusan kelas 1, 2  dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat sorotan dari masyarakat.

Pada 2025 nanti pengguna BPJS Kesehatan Mandiri tidak akan dibagi dalam kelas tiga kelas. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Namun, aturan iuran terbaru BPJS Kesehatan sampai saat ini masih mengacu pada kebijakan lama.

Baca Juga: Pernah Bongkar Perselingkuhan Suami Pilot dengan Pramugari, Selebgram Ira Nandha Dihujat Gegara Muncul Video Ini

Isu mengenai KRIS sebenarnya telah bergulir sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Baca Juga: Kesal Gegara Ini, Seorang Pria di Gunungputri Bogor Bacok Kepala dan Punggung Temannya sampai Tewas

Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan.

Namun, jika sistem kelas nantinya dihapus, pelayanan rawat inap setiap peserta BPJS akan setara.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024 Serentak, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Dialogis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X