Minggu, 21 Desember 2025

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Begini Aturan Baru dan Sistem Penggantinya!

- Selasa, 14 Mei 2024 | 14:12 WIB
Kehadiran BPJS Kesehatan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan. Setidaknya, hal itulah yang juga telah dirasakan oleh Ahmad Jidan (23).  (Rifal/Metropolitan)
Kehadiran BPJS Kesehatan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjaga kesehatan. Setidaknya, hal itulah yang juga telah dirasakan oleh Ahmad Jidan (23). (Rifal/Metropolitan)

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X