Minggu, 21 Desember 2025

Perhatian! Mulai 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Mempunyai BPJS Kesehatan

- Selasa, 4 Juni 2024 | 14:47 WIB
Perhatian! Mulai 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Mempunyai BPJS Kesehatan (Facebook @Zaki Halmado)
Perhatian! Mulai 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Mempunyai BPJS Kesehatan (Facebook @Zaki Halmado)

METROPOLITAN.ID - Aturan baru bagi yang hendak Buat dan Perpanjang SiM (Surat Izin Mengemudi) wajib punya BPJS Kesehatan atau Kepeserta JKN yang aktif.

Polri telah Buat dan menambahkan syarat bagi setiap yang hendak membuat dan Perpanjang  SiM yang dimana haru memiliki BPJS Kesehatan atau Kepesertaan JKN yang aktif.

Adapun uji coba syarat Buat dan Perpanjang SiM harus memiliki BPJS ini akan diberlakukan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga: Polisi Bakal Memperketat Untuk Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM, Bikin Calo Ketar Ketir

Uji coba syarat pembuatan dan Perpanjang SiM  harus punya BPJS ini akan dilakuan dari tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024, dan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kasi Binyan Subdit SiM  DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

Faisal mengatakan tujuh wilayah Indonesia yang akan dilakukan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan TImur, Bali, dan NTT (Nusa Tenggara Timur).

Baca Juga: Daftar 4 Smartwatch Terbaik Dengan Dibekali SIM Card Yang Dapat Menjadi Pilihan Saat Membeli

"Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dna Polda Nusa Tenggara TImur," kata Faisal pada keterangganya di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2024.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa aturan baru dalam syarat pengajuan SiM  ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 31 Agustus 2023, Catat Lokasinya di Sini

Justru sebaliknya, aturan ini diharapkan bisa mempermudah proses pembuatan SiM bagi masyarakat dan juga layanan publik.

"satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberika satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehjateraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryantono.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X