METROPOLITAN.ID - Kepolisian memberikan dispensasi atau keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mati pada 25 dan 26 Desember 2023.
Meski sudah lewat satu atau dua hari, perpanjang SIM mati khusus di ditanggal tersebut tanpa harus bikin baru. Dan perpanjangan bisa dilakukan pada hari ini.
Diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada beberapa pengecualian.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Detik-detik Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Menghembuskan Nafas Terakhir
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.
Diinformasikan dalam akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM bertepatan pada hari libur nasional diliburkan.
Baca Juga: PLN Gelar Promo Tambah Daya sampai 31 Januari 2024, Harganya Cuma Segini
Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023, bisa melakukan perpanjangan mulai 27 hingga 28 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Balik Nataru, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Jagorawi
Soal biayanya, masih sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya
Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM yang dibayarkan di Samsat seperti tercantum dalam PP no.76 tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.