Senin, 22 Desember 2025

Ini Dia Peran Tiga Orang Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati

- Selasa, 11 Juni 2024 | 18:25 WIB
Ini Dia Peran Tiga Orang Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati (humas.polri.go.id)
Ini Dia Peran Tiga Orang Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati (humas.polri.go.id)

METROPOLITAN.ID - Ini dia peran dari tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukolilo, Pati.

Tiga orang tersangka tersebut dikatakan memiliki peran yang sangat signifikan dalam kasus pengeryokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol Satake Bayu dalam kenferensi pers di Mapolersta Pati pada Senin, 10 Juni 2024 siang.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Sampai Tewas Di Sukolilo, Pati

Adapun ketiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang tewaskan BH bos rental mobil asal Jakarta antara lain EN (51), BC (37) dan AG (35), yang semua tersangka tersebut merupakan warga Sukolilo.

EN yang merupakan seorang petani berperan mengejar dan menghadang mobil korban dan juga memukul serta menginjak bos rental mobil tersebut.

Kemudian peran BC yang juga berprofesi sebagai petani itu berperan dalam mengejar dan menghadang mobil korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban bahkan sampai dinjak-injak.

Baca Juga: Dituduh Maling, Pengusaha Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Hingga Tewas di Sukolilo, Pati, Netizen: Usut Tuntas!

Sedangkan untuk AG yang merupakan seorang wiraswasta, peran yang dilakukan dia dalam kasus pegeroyoka bos rental mobil itu dikatkan paling sadis.

AG berperan melindas korban dengan menggunakan sepeda motor yang mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri korban.

"Sedangkan untuk tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian memukul korban," kata Satake.

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Pati, Dituduh Maling dan Dimassa Sampai Meninggal Dunia

Atas perbuatan yang dilakukan tiga orang tersangka itu, mereka ditahan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Satake Bayu juga menambahkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X