"Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," terang Dicka, dikutip dari Antaranews.
Sejumlah barang bukti dan juga saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam aksu pembunuhan satwa liar tersebut.
Lebih lanjut, Dicka menambahkan bahwa tersangka yakni IW sedang diperiksa mengenai kondisi kejiwaannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.***