Akibat dari perbuatan kedua kakak beradik dari Bogor itu dikenakan pasa 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman sepuluh tahun penjara.***
Akibat dari perbuatan kedua kakak beradik dari Bogor itu dikenakan pasa 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman sepuluh tahun penjara.***