Minggu, 21 Desember 2025

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Vonis DKPP: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

- Rabu, 3 Juli 2024 | 19:20 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Vonis DKPP: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila (X @detektive88)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Vonis DKPP: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila (X @detektive88)

METROPOLITAN.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhakan hukuman berupa pemberhentian tetap atau Dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu terkait kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tantang tindakan asusila.

Hasyim Asy'ari didga melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag yang diadukan CAT.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pemalsuan SK KPU, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana Lapor Polisi

Sanksi yang diberikan oleh DKPP terhadap Ketua KPU RI itu dijatuhkan pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Baca Juga: 10 Anggota PPK Bermasalah Ikut Seleksi Untuk Pilkada 2024, Begini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor

Pembacaan putusan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari dibacakan begantian oleh Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menyimpulkan Hasyim telah memaksa untuk berbuat asuslia atau melakukan hubungan badan dengan CAT yang terjadi pada saat kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023.

CAT menolak permintaan dari teradu namun terus dipaksa oleh Hasyim untuk melakukan tindakan asusila tersebut.

Baca Juga: Disentil Ketua KPU Hasyim Asyari, Ini Alasan KPU Jabar Belum Ikut Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional

Kemudian DKPP meminta untuk PResiden RI untuk melaksanakan putusan yang dijatuhkan tersebut paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X