"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan pada Jumat, 5 Juli 2024.
"(Uang) tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," sambungnya.
Akibat perbuatannya tersbeut BA dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***