Minggu, 21 Desember 2025

Penyalahgunaan Data Pribadi Kembali Terjadi, Sebanyak 27 Orang Pelamar Kerja Datanya Dipakai untuk Pinjol

- Rabu, 10 Juli 2024 | 16:24 WIB
(Ilustrasi) Penyalahgunaan Data Pribadi Sebanyak 27 Orang Pelamar Kerja Datanya Dipakai untuk Pinjol
(Ilustrasi) Penyalahgunaan Data Pribadi Sebanyak 27 Orang Pelamar Kerja Datanya Dipakai untuk Pinjol

METROPOLITAN.ID - Kasus penyalahgunaan Data pribadi kembali terjadi, kali ini menimpa 27 orang pelamar kerja yang datanya dipakai oleh oknum tak bertangung jawab untuk pinjol.

Oknum yang menyalahgunakan Data pribadi tersebut untuk pinjol adalah salah seorang karyawan toko handphone di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Bahkan dikatkan 27 orang korban yang Data pribadinya disalahgunakan untuk pinjol itu mencapai jumlah Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Viral di Aplikasi X! DIduga Data Seorang Pelamar Kerja Disalahgunakan oleh Oknum HRD untuk Pinjol

Dari penuturan salah satu korban tersebut yakni Muhammad Lutfi (31) mengatkaan bahwa puluhan pelamar yang menjadi korban itu dijanjikan pekerjaan sejak awal Mei 2024 oleh R yang diduga pelaku.

R merupakan seorang karyawan di sebuah konterh Handphone di PGC, Jakarta Timur, dia meminta syarat kepada para korban yang hendak melamar pekerjaan berupa KTP, ponsel dan surat lamaran.

"Awalnya R menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," terang Lutfi.

Baca Juga: Nggak Mau Jadi Korban Kejahatan Digital? Ini Cara Menjaga Data Pribadi di Dunia Maya dari Kemenkominfo-DPR

Akan tetapi, puluhan Data pelamar pekerjaan itu diduga dicuri oleh R dan kemudian mengajukan pinjaman online atau pinjol.

Tanpa sepengetahuan para korban diam-diam R menginstal aplikasi pijol di ponsel para korban.

"Tiba-tiba ada ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para koran tidak pernah mengajukan transaksi terebut," sambungnya.

Baca Juga: Tagih Hutang, Pinjol Hina hingga Ancam Sebarkan Data Pribadi Konsumen

Total dari 27 korban itu mengalami kerugian dengan tagihan mencapai Rp1,1 miliar.

Lebih lanjut, para korban penipuan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X