Minggu, 21 Desember 2025

Terpidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni dari Penjara

- Kamis, 18 Juli 2024 | 17:52 WIB
Terpidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas Murni dari Penjara (Foto/YouTube.)
Terpidana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas Murni dari Penjara (Foto/YouTube.)

Diketahui JPU menuntuk pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dengan hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.

Adapun selama menjalani vonis masa tahanan di Lapas Indramayu dia mendapatkan remisi 15 hari pada lebaran 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X