Bahkan dalam Vieo tersebut terlihat beberapa santri sampai meneteskan air matanya setelah bisa melihat kembali pimpinannya.
Berbeda dengan para santri tersebut, netizen malah dibuat bingung dengan sambutan yang begitu meriah diberikan kepada seorang yang sudah lakukan penistaan agama.
Bahkan para netizen juga merasa heran mengapa masih ada orang yang mempercayainya, terlebih netizen juga mengatkan bahwa ajaran dari dirinya dianggap menyimpang.
"Kook orang² kaya gini masih ada ajaa ya pengikutnya," komentar akun @erlin***.
"masih ada pengikutnya? doktrin macam apa yg beliau lakukan? wkwk," tulis akun @khaiz***.
Pemimpinnya aja yg di tahan..ajaran dan aqidahnya tetep jln..kita lihat ke depannya,pada akhir jaman islam akan terbagi dlm 70 golongan,sekarang banyak sekali golongannya..mudah2an kita tetap dlm ahlulsunnah wal jamaah.Aamiin," pungkas netizen lainnya.
Sebagai informasi, terpidana kasus penistaan agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan AGAM dan juga Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Majels hakim kemudian memberikan vonis 1 tahun yang dibacakan pada sidang putusan Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Dimana hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntu umum (JPU).
Diketahui JPU menuntuk pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dengan hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.
Adapun selama menjalani vonis masa tahanan di Lapas Indramayu dia mendapatkan remisi 15 hari pada lebaran 2024.***