Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Warga Terekam Buang Sampah ke Kereta Api Barang di Priok, KAI Peringatkan Bisa Dipidana

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Video yang Merekam Sejumlah Warga Sengaja Buang Sampah ke Kereta Api Barang (Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.jakarta)
Video yang Merekam Sejumlah Warga Sengaja Buang Sampah ke Kereta Api Barang (Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.jakarta)

METROPOLITAN.ID - Viral di media sosial terlihat warga sengaja buang sampah ke Kereta Api Barang yang sedang melintas pelan di Priok.

Dari informasi yang didapatkan, rekaman Video tersebut direkam oleh seorang railfans di jalur perlintasan Kereta Api Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Terlihat dengan jelas dalam Video tersebut sejumlah warga dengan sengaja dan tanpa rasa bersalah lempar dan buang sampah ke Kereta Api barang yang sedang melintas.

Baca Juga: Ga Habis Pikir! Warga dengan Sengaja Buang Sampah ke Kereta Api yang Melintas di Priok

Seperti melansir dari unggahan akun Instagram @fakta.jakarta yang menunggah ulang Video warga buang sampah ke Kereta Api barang yang melintas di Priok.

"Sekelompok warga tertangkap kamera membuang sampah ke atas kereta api barang yang sedang melintas di jalur Kemayoran-Tanjung Priok," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Aksi warga tersebut tentu saja menjadi viral dan mendapatkan berbagai kecaman dari para netizen di media sosial.

Baca Juga: Dua Sejoli Hampir Tertabrak saat Asyik Pacaran di Perlintasan Kereta Api di Bandung

Bahkan pihak dari KAI juga ikut mengomentari dan beri tanggapan terkait Video yang sedang viral di media sosial tersebut.

Tindakan yang tak patut dicontoh itu disayangkan oleh VP Public Relations KAI, Anne Purba.

Anne mengatakan selain tindakan tersebut berbahaya bagi orang yang melakukannya sebab di lakukan di Perlintasan Kereta Api.

Bahkan dikatakan hal itu melanggar peraturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Baca Juga: Sebuah Mobil Pick Up Ringek usai Tertemper Kereta Api di Sumberejo Talun Blitar, Sopir Dikabarkan Tewas

Orang yang melanggar Undang-Undang tersebut dimana menggangu aktivitas di jalur Kereta Api terancam dengan penjara paling lama 3 bulan, selain itu denda uang tunai paling banyak Rp15 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X