Minggu, 21 Desember 2025

Kesal Kampungnya Tak Jadi Juara saat Lomba Perayaan Kemerdekaan Indonesia, Ketua RW di Rokan Hulu Riau Sobek-sobek Uang Kertas

- Senin, 19 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Ketua RW di Rokan Hulu, Riau sobek-sobek uang kertas (Foto: Instagram @interaktive__)
Ketua RW di Rokan Hulu, Riau sobek-sobek uang kertas (Foto: Instagram @interaktive__)

"Merusak dengan sengaja uang RI..itu sudah ada UU nya,,bisa di pidana lohh.." terang netizen lainnya.

Sebagai informasi, merobek uang dengan sengaja itu memiliki pidana yang menanti kepada pelakunya.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X