Karena seperti diketahui bahwa siapa saja yang dengan sengaja merusak atau merobek uang kertas rupiah akan dikenakan pidana.
Seperti daitur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bahkan pelaku bisa terancam akan dikenakan hukuman berupa kurungan penjara 5 tahun dan denda uang tunai maksimal Rp1 Miliar.
Sementara itu, netizen juga kemudian ramai menghujat dan memberikan komentar kepada aksi dari Ketua RW yang dengan sengaja sobek uang tersebut.
Terlebih lagi hal tersebut dilakukan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia.
"Gimana sih pak RW ini nggak juara yh diamin aja kok ngrobek uang segitu nya aja aneh banget loh bapak ini," tulis netizen kesal.***Viral Video Seorang Ketua RW di Rokan Hulu Nekat Sobek Uang Diduga Karena Kesal usai Tidak Mendapat Juara Lomba