Minggu, 21 Desember 2025

Gegara Ini, Proyek Jembatan Kaca Bendungan Sukamahi Bogor Jadi Polemik

- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:12 WIB
Bendungan Ciawi Bendungan Sukamahi
Bendungan Ciawi Bendungan Sukamahi

 

METROPOLITAN.ID - Jembatan kaca tengah dibangun di Bendungan Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jembatan kaca ini direncanakan memiliki panjang 275 meter untuk menarik kunjungan wisatawan ke Bendungan Sukamahi.

Namun sayangnya, saat wartawan Metrobogor.com mendatangi lokasi untuk melihat progres pembangunan jembatan kaca, dihadang dan dilarang masuk oleh petugas satpam yang sedang berjaga di pos pintu masuk Bendungan Sukamahi.

Baca Juga: ASUS Siap Merilis ASUS Zenfone 12 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Desain Terungkap di Internet

"Tamu hanya diperbolehkan masuk dengan izin dari pihak PT Wijaya Karya. Minimal, harus ada izin dari bagian Humas," kata salah satu satpam, Jumat 31 Januari 2025.

Awak media ini sempat menjelaskan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sehingga siapapun tidak berhak menghalang-halangi tugas peliputan.

Namun, lantaran minimnya wawasan serta ketakutan satpam oleh pimpinannya, penjelasan dari awak media tidak lantas membuat sekuriti paham dan tetap bersikukuh melarang masuk kawasan Bendungan Sukamahi.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor Sepakati Kompensasi TPPAS Lulut Nambo

"Kami hanya menjalankan aturan di lingkungan proyek," kata dia.

Sejak awal pembangunan Bendungan Sukamahi dan Ciawi memang sangat tertutup.

Siapa pun dilarang masuk, apalagi sampai mendokumentasikan berupa foto atau video Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Termasuk saat proyek jembatan kaca ini berjalan.

"Ada dugaan bahwa pembangunan Bendungan Sukamahi khususnya jembatan kaca ini belum mengantongi izin dari warga sekitar," ujar tim.

"Kami cuma ingin mengonfirmasi juga apakah proyek jembatan kaca yang dibiayai oleh APBN, uang rakyat, perizinan sudah ada belum," ujar salah seorang jurnalis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X