Meski pengecer dibolehkan kembali berjualan, kebijakan yang mengubah pengecer menjadi sub pangkalan tetap akan diterapkan secara parsial.
Baca Juga: Tips Mengatasi Komedo Membandel yang Praktis dan Efektif
Ia menjelaskan, pengecer yang kembali berjualan akan berperan sebagai sub pangkalan yang dapat menyalurkan gas melon dengan harga yang lebih terkontrol.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga gas di pasar, sehingga warga tidak lagi merasa kesulitan untuk membeli LPG 3 kilogram dengan harga yang tinggi.
"Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," kata Dasco.
Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Antara Redmi 14C 5G dan iQOO Z9 Lite, Mana yang Lebih Menarik?
Menurutnya, sistem sub pangkalan ini akan memberikan kontrol lebih ketat terhadap harga gas, agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, langkah ini akan diimbangi dengan upaya pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah akan memastikan bahwa pengecer yang berperan sebagai sub pangkalan akan menjual gas dengan harga yang sesuai, dan kebijakan ini akan dilakukan secara parsial untuk menjaga keseimbangan antara pasokan serta permintaan gas.
Baca Juga: Adaptasi A Business Proposal Tuai Kritik, Falcon Pictures Minta Maaf Lewat Surat Terbuka
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal, tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta," tambah Dasco.