Minggu, 21 Desember 2025

Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Bogor, Warga Rela Antre di Pangkalan

- Senin, 3 Februari 2025 | 15:10 WIB
Warga saat mengantre gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin, 3 Februari 2025. (Panca/Metropolitan)
Warga saat mengantre gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin, 3 Februari 2025. (Panca/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Keberadaan gas elpiji 3 Kilogram mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, salah satunya di Kecamatan Citeureup.

Warga bahkan rela antre di pangkalan atau agen gas untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.

Antrean ini terjadi di salah satu pangkalan gas yang berada di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: PFI Bogor Goes To School, Ajak Siswa Sekolah Alam Belajar Bareng Terkait Fotografi

Nampak sejumlah warga dengan sabar mengantre demi mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, Senin, 3 Februari 2025.

Pemilik pangkalan gas di Desa Sanja, Ujang Wahyu Hasan Idris mengatakan, pihaknya membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram untuk warga dan pemilik UMKM.

"Stoknya kemungkinan sekarang lagi kosong, baru dateng lansung habis," kata Ujang Wahyu, Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Lagi Jalan Lihat Kucing di Atas Pohon, Hubungi Damkar Langsung Diselamatkan

Pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram ini dilakukan dengan menunjukkan KTP, atau surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

Untuk konsumsi rumah tangga, satu KTP hanya dijatah untuk satu kali pembelian gas elpiji 3 Kilogram.

"Kalau yang pake IUMK dikasih dua tabung, untuk satu kali beli, karena usaha mikro," ungkapnya.

"Jadi perbulan, jatah rumah tangga itu 5 tabung, untuk usaha mikro itu jatah perbulannya 15 tabung," sambungnya.

Baca Juga: Setelah Parungpanjang, Kini Viral Penggelapan Dana PIP di SMK Avicena Tenjo Bogor

Ujang Wahyu menjelaskan, antrean pembeli di pangkalannya terjadi sejak pukul 12.30 WIB, padahal ketersediaan tabung gas melon belum tersedia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X