Minggu, 21 Desember 2025

Pendaftaran Mudik Gratis Idul Fitri 2025 Dibuka untuk Warga Jakarta, Cek Syarat dan Daftarnya!

- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi program mudik gratis untuk Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ilustrasi program mudik gratis untuk Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

METROPOLITAN.ID - Program mudik gratis untuk Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Program tahunan ini disiapkan dengan anggaran yang cukup besar, yakni Rp 16,1 miliar. Bagi warga Jakarta yang ingin pulang kampung tanpa harus khawatir tentang biaya transportasi kini bisa mendaftarnya.

Mudik gratis ini sendiri diperuntukkan bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perjalanan mudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera, dengan menggunakan bus dan truk pengangkut sepeda motor.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Ontrog Kantor Satpol PP, Singgung Komitmen Penegakan Perda

Penyelenggaraan mudik gratis tersebut tercantum dalam tender yang bertajuk 'Penyelenggaraan Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Jakarta Tahun 2025' yang dapat ditemukan di situs LPSE Jakarta.

Fasilitas yang Didapatkan

Peserta mudik gratis nantinya akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah disiapkan oleh Pemprov Jakarta, diantaranya sebagai berikut.

  • Transportasi Bus: Peserta akan diangkut menggunakan bus yang disediakan secara gratis. Setiap peserta akan mendapatkan tiket bus sebagai bukti kepesertaan mudik gratis.
  • Pengangkutan Sepeda Motor: Bagi yang membawa sepeda motor, Pemprov Jakarta juga menyediakan truk pengangkut motor secara gratis.
  • Fasilitas Lainnya: Selain transportasi, Pemprov Jakarta juga akan memberikan fasilitas lain yang akan diinformasikan lebih lanjut. Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran perjalanan mudik bagi seluruh peserta.

Baca Juga: Putusan MK Keluar, Asep Japar-Andreas Sah jadi Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Terpilih

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis. Syarat tersebut meliputi.

  • Warga DKI Jakarta (diutamakan bagi yang berdomisili di Jakarta).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta sebagai bukti domisili dan identitas diri.
  • Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika membawa sepeda motor yang ingin
  • diangkut.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi program mudik gratis, yaitu https://mudikgratis.jakarta.go.id/.
  • Calon peserta diwajibkan untuk menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Adik Kakak Asal Sukabumi Tewas dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Tinggalkan Istri yang Tengah Hamil 8 Bulan

Cara dan Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis

Pendaftaran mudik gratis tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Pemprov Jakarta.

Untuk menghindari kesalahan atau kelambatan dalam pendaftaran, pastikan Anda mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut dengan cermat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X