Minggu, 21 Desember 2025

Putusan MK Keluar, Asep Japar-Andreas Sah jadi Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Terpilih

- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:20 WIB
Pasangan Asep Japar dan Andreas Sah jadi Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Terpilih setelah ada keputusan dari MK soal sengketa Pilkada (ist)
Pasangan Asep Japar dan Andreas Sah jadi Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Terpilih setelah ada keputusan dari MK soal sengketa Pilkada (ist)

METROPOLITAN.ID - Pasangan Asep Japar dan Andreas sah menjadi Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul S, tidak dapat diterima.

Materi gugatan paslon tersebut mencakup dugaan penggelembungan suara pada 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 27 kecamatan dan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim MK.

Baca Juga: Adik Kakak Asal Sukabumi Tewas dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Tinggalkan Istri yang Tengah Hamil 8 Bulan

Sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki cukup bukti yang dapat membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar dan Andreas, semakin dekat dengan proses pelantikan mereka sebagai pemimpin daerah.

Gugatan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 yang mengklaim adanya penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah TPS serta dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN.

Baca Juga: Ini Daftar 6 dari 8 Jenazah Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi yang Sudah Teridentifikasi

Namun, dalam persidangan yang berlangsung, pihak KPU Kabupaten Sukabumi bersama pasangan calon Asep Japar dan Andreas membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa hasil pemilu yang sudah diumumkan adalah sah secara hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Samingun, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK yang menyatakan bahwa hasil pemilihan tidak dapat diganggu gugat.

Samingun menyampaikan bahwa keputusan tersebut membuka jalan bagi KPU untuk segera melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih.

Setelah putusan MK yang menyatakan bahwa gugatan tidak dilanjutkan, KPU Kabupaten Sukabumi akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan secara resmi pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai pemenang Pilkada 2024.

Kemudian, setelah penetapan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil pemilihan tersebut, yang nantinya akan dilanjutkan dengan usulan pelantikan pasangan tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Lebih lanjut Samingun menjelaskan, meskipun hasil keputusan MK sudah sangat jelas, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X