Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kota Bogor Ontrog Kantor Satpol PP, Singgung Komitmen Penegakan Perda

- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:25 WIB
Komisi I DPRD Kota Bogor mendatangi kantor Satpol PP Kota Bogor, membahas komitmen penegakan Perda dan pengawasan perizinan (DPRD Kota Bogor)
Komisi I DPRD Kota Bogor mendatangi kantor Satpol PP Kota Bogor, membahas komitmen penegakan Perda dan pengawasan perizinan (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan lapangan dengan mendatangi kantor Satpol PP Kota Bogor, Rabu 5 Februari 2025.

Kedatangan para legislator tersebut untuk mengecek kondisi kantor sekaligus melakukan pembahasan terhadap isu penegakan Perda di Kota Bogor.

Rombongan Komisi I DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hakanna dan diikuti oleh Sekretaris Komisi I, Said Muhamad Mohan beserta anggota Komisi I, Asep Nadzarullah, Desy Yanthi Utami, Banu Lesmana Bagaskara, Zakiyatul Fikriyah Al-Islamiyah, Tri Kisowo Jumino dan Fajar Muhammad Nur.

Baca Juga: Putusan MK Keluar, Asep Japar-Andreas Sah jadi Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Terpilih

Hakanna menyampaikan Komisi I DPRD Kota Bogor saat ini tengah fokus menyelesaikan isu perihal penegakan Perda, terutama masalah perizinan.

"Sesuai tupoksi kami di bidang pengawasan. Kami sedang fokus terkait masalah perizinan. Sehingga kami ingin mengetahui bagaimana proses pengawasan dan pelaksanaan penegakan Perda di Satpol PP ini," kata Hakanna.

Kota Bogor yang menjadi penopang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dianggap Hakanna merupakan magnet investasi untuk sektor kafe, restoran dan hiburan.

Baca Juga: Adik Kakak Asal Sukabumi Tewas dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Tinggalkan Istri yang Tengah Hamil 8 Bulan

Sehingga penegakan Perda perizinan harus bisa dijalankan agar tidak terjadi masalah di wilayah dan bisnis yang dibangun tanpa adanya perizinan yang jelas.

"Karena kita tidak boleh mempersulit investasi tapi peraturan harus dijalankan. Sehingga peran pengawasan dari Satpol PP menjadi penting," tegas Hakanna.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Bogor memiliki tiga cara dalam melakukan pengawasan.

Pertama adalah melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan personel, kedua menerima limpahan berkas laporan dari dinas teknis dan terakhir menerima aduan dari masyarakat.

"Tiga hal ini jadi acuan kami mengawasi di lapangan. Disamping kami juga menampung aduan melalui sosial media yang disampaikan langsung oleh masyarakat," ungkap Agustiansyah.

Ia berharap dengan kunjungan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, peran pengawasan terhadap pelanggaran Perda bisa lebih dimaksimalkan dengan adanya dukungan dan arahan dari jajaran anggota DPRD Kota Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X